Kalkulator KPR

header ads

Kabar gembira, pembeli properti mewah Rp 20 miliar tak kena PPnBM


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan merevisi peraturan terkait kepemilikan properti mewah yang selama ini terkendala PPnBM.

Adapun beleid ini akan diterapkan kepada rumah atau apartemen. Sebab keduanya ini kerap terkendala Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sangat tinggi. Untuk itu, Menkeu bilang pihaknya akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu dirinya juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.





"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari sisi kegiatan usahanya" kata Sri Mulyani. Adapun soal beleid ini sebelumnya diatur dalam PMK No. 35/2017 dan PMK No 90/2015.



Sumber : KONTAN.CO.ID






Post a Comment

0 Comments